Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Korupsi BAKTI Kominfo
JAKARTA, iNews.id- Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung memeriksa tiga orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020 sampai 2022. Pemeriksaan saksi untuk melengkapi pemberkasan.
“Tiga saksi yang diperiksa yakni AK selaku Direktur Utama PT Air Mas Perkasa. A selaku Direktur Utama PT Indo Electric Instruments. Dan F selaku CFO PT Huawei Tech Investment,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Rabu (3/5/2023).
Ketut Sumedana mengatakan ketiga orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dari tersangka GMS, tersangka YS, tersangka MA, dan tersangka IH.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022,” ujarnya.
Erick Thohir Disebut Punya Potensi Dampingi Ganjar, Jadi Harapan Warga NU untuk Cawapres
Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah AAL, GMS, YS, MA, dan IH.
Tersangka AAL yaitu selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo mempunyai peran sengaja mengeluarkan peraturan sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran.
Disambut Hujan, Cak Imin Langsung Dipayungi AHY saat Tiba di Puri Cikeas
Kemudian, tersangka GMS yaitu selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia mempunyai peran memberikan masukan kepada AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama. Hal itu dimaksudkan menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaan yang bersangkutan.
Sementara tersangka YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 mempunyai peran membuat kajian teknis. Dalam membuat kajian teknis itu YS diduga memanfaatkan Lembaga Hudev UI.
Untuk tersangka MA merupakan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. Dia diduga melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL.
Terakhir, tersangka IH merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy . Dia diduga bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.
Editor: Ainun Najib