Kejagung Periksa Fiona Eks Stafsus Nadiem Makarim terkait Kasus Laptop, Ini yang Digali
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Fiona Handayani, eks staf khusus (stafsus) mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Selasa (10/6/2025). Pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2022.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan penyidik menggali peran Fiona saat tergabung dalam tim teknologi dalam pengadaan tersebut.
"Hari ini benar dari tiga stafsus ya, bahwa hari ini penyidik memanggil dan memeriksa salah seorang, dan ini masih berlangsung. Dalam kaitan ini penyidik terus menggali bagaimana peran yang bersangkutan terkait dengan dalam tim teknologi ya," ujar Harli kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Menurutnya, Fiona memberikan masukan-masukan terkait pengadaan laptop Chromebook. Maka itu, penyidik tengah mendalami korelasi tersebut.
Dia menuturkan penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti lewat pemeriksaan tersebut. Langkah ini dilakukan demi mengungkap perkara tersebut secara terang benderang.
"Karena kan posisi yang bersangkutan sebagai stafsus. Nah tetapi, di dalam barang bukti elektronik yang sudah dibaca, dikaji, didalami oleh penyidik, inilah yang terus dipertanyakan kepada yang bersangkutan," tuturnya.
Diketahui, Kejagung menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,9 triliun di Kemendikbudristek ke tahap penyidikan. Perkara ini mulai disidik sejak 20 Mei 2025.
Konstruksi perkara ini bermula dari pengadaan Chromebook pada 2020 yang sedianya dilakukan untuk bantuan peralatan TIK bagi satuan pendidikan untuk pelaksanaan asesmen kompetensi minimal (AKM). Sayangnya, ditemukan kendala pada operating system (OS) Chrome pada Chromebook karena harus menggunakan jaringan internet.
Penilaian ini tak terlepas dari uji coba pengadaan Chromebook yang dilakukan oleh Pustekom Kemendikbudristek pada 2018-2019. Penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif lantaran tak semua wilayah mendapatkan akses internet.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK selanjutnya merekomendasikan penggunaan OS lainnya, yaitu OS Windows, untuk pengadaan bantuan TIK terbaru.
Namun, Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi OS Chrome/Chromebook. Penggantian spesifikasi tersebut dinilai bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Editor: Rizky Agustian