Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim terkait Kasus Suap Vonis Bebas

Senin, 04 November 2024 - 15:20:00 WIB
Kejagung Periksa Ibu Ronald Tannur di Kejati Jatim terkait Kasus Suap Vonis Bebas
Ronald Tannur, terpidana kasus penganiayaan kekasihnya hingga tewas ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Desa Medaeng, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. (Foto: Rahmat Ilyasan).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa ibu Gregorius Ronald Tannur di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Senin (4/11/2024). Pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera.

“Yang diperiksa hari ini di Surabaya, ibunya Ronald Tannur,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar saat dihubungi wartawan, Senin (4/11/2024).

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur. Ronald dinyatakan terbukti yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera hingga meninggal dunia.

Putusan ini sekaligus membatalkan vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum - batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” tulis MA dalam situs resminya.

Kejagung pun mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi atas vonis bebas Ronald Tannur. Sebanyak lima orang telah ditangkap dan ditetapkan tersangka terkait perkara ini.

Tiga di antaranya merupakan majelis hakim yang mengadili perkara Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Kemudian dua tersangka lain yaitu Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur dan eks Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut