Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Segera Terbitkan DPO dan Red Notice untuk Jurist Tan di Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa Pihak Google, Usut Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Jumat, 18 Juli 2025 - 06:48:00 WIB
Kejagung Periksa Pihak Google, Usut Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun
Kejagung memeriksa pejabat Google Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Google Indonesia terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022 dengan anggaran Rp9,9 triliun. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis (17/7/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, sosok yang diperiksa adalah PRA. PRA menjabat sebagai Government Affairs and Public Policy/GAPP PT Google Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Anang, dikutip Jumat (18/7/2025).

Berdasarkan informasi, PRA merujuk pada sosok Putri Ratu Alam. Nama Putri memang disebut saat Kejagung melakukan konferensi pers penetapan empat tersangka dalam kasus korupsi itu.

Saat itu, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menjelaskan bahwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim sempat menemui William dan Putri Ratu Alam selaku pihak Google untuk membahas pengadaan TIK. Pertemuan itu terjadi pada Februari dan April 2020.

Pertemuan itu kemudian ditindaklanjuti oleh Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan untuk membicarakan teknis pengadaan. Salah satunya ialah pembahasan mengenai co-investment sebesar 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek.

Perkara ini bermula saat Kemendikbudristek melaksanakan program digitalisasi pendidikan, pada intinya melakukan pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia. Pengadaan juga mencakup wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).

Dalam prosesnya, Kejagung menilai ada pemufakatan jahat terkait pengadaan laptop berbasis Chromebook ini. Sebab dalam kajian teknis, laptop berbasis Chrome ini tidak efektif digunakan untuk di daerah yang tidak memiliki internet.

Kejagung pun menilai pengadaan ini tidak efektif. Kejagung setidaknya telah mengumumkan empat tersangka di antaranya:

1. Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih

2. Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020-2021, Mulatsyah

3. Mantan Staf Khusus Nadiem Makarim (saat menjabat Mendikbudristek), Jurist Tan

4. Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut