Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Korupsi Kredit Bank ke Sritex
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Resmi Terima Pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:13:00 WIB
Kejagung Resmi Terima Pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas
Kejagung resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 Rupbasan dari Kementerian Imipas. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pengalihan pengelolaan 59 Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakat (Imipas). Adapun, pengalihan ini merupakan tahap kedua dari pengelolaan Rupbasan itu.

Pada tahap pertama atau dalam pilot project, baru sebanyak 5 dari 64 Rupbasan yang dialihkan. Dengan demikian, seluruh Rupbasan kini pengelolaannya resmi di bawah Kejagung.

"Pengalihan tahap II Rupbasan hari ini bukan sekedar proses administrasi yang biasa. Ini adalah titik balik transformasi hukum yang integratif, akuntabel dan berorientasi pada substansi," ujar Jaksa Agung, ST Burhanuddin, Selasa (22/7/2025).

Dia menambahkan, pengalihan pengelolaan Rupbasan ini merupakan langkah strategis dalam rangka penegakan hukum di Indonesia. 

Burhanuddin juga mengungkapkan, dengan pengalihan pengelolaan ini maka pegawai Kejasaan Agung juga semakin bertambah.

"Bertambahnya anggota Kejaksaan diharapkan mampu menjalankan fungsi manajemen aset sitaan dan rampasan negara," kata dia.

Meski Rupbasan kini sudah berada di bawah Kejagung, Burhanuddin mengungkapkan segelintir proses teknis masih terus dilaksanakan. Kejagung berharap seluruh proses ini bisa rampung sebelum 1 November 2025.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut