Kejagung Sebut Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Sumir dan Tak Melihat Fakta
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat suara terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Pertimbangan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dinilai sumir.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan ada beberapa pertimbangan hakim dalam vonis itu. Pertama, tidak adanya saksi yang menyatakan penyebab kematian Dini Sera Afriyanti.
Padahal, kata dia, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyertakan rekaman CCTV yang memperlihatkan Ronald Tannur melindas Dini menggunakan mobil.
"Jadi pertimbangannya itu terlalu sumir dan tidak melihat daripada fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan JPU," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (25/7/2024).
Begitu pula dalam pertimbangan kedua yakni tewasnya Dini akibat dari alkohol yang ditemukan di lambungnya. Harli mengatakan pertimbangan itu sangat membingungkan karena semestinya hakim bisa melihat dari sisi lainnya seperti pemicu korban meninggal.
"Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus ada dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya," tutur Harli.
"Justru menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir," imbuhnya.
Dia mengatakan upaya Ronald menyelamatkan Dini dengan memberikan napas buatan hanya alibi untuk mengaburkan tindak pidana yang telah dilakukan. Menurut dia, terlihat sudah ada niat jahat atau mens rea dari Ronald dengan melindas Dini.
"Itu sangat aneh. Artinya kalau pelaku sudah melindas, pelaku sudah menganiaya, mungkin aja dia melakukan itu sebagai alibinya," kata Harli.
Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah.
Editor: Rizky Agustian