Kejagung Selamatkan Uang Negara Lebih dari Rp19 triliun Selama Setahun
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyelamatkan uang negara lebih dari Rp19 triliun. Penyelamatan jumlah uang tersebut selama 1 tahun kepemimpinan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono mengatakan, detail jumlah uang yang diselamatkan Bidang Pidana Khusus Kejagung sebanyak Rp18,7 triliun.
Sementara Bidang Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp905, 2 miliar dan RM 1.412 (Ringgit Malaysia) serta aset seperti benda bergerak dan tidak bergerak.
"Dalam setahun periode Jaksa Agung Burhanuddin menjabat yakni sejak Oktober 2019 hingga Oktober 2020, Kejaksaan telah melakukan penyelamatan keuangan negara dengan total Rp19.629.250.912.165 dan RM 1.412," ujar Hari di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (26/10/2020).
Selain itu, Kejagung juga telah mengembalikan keuangan negara dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) selama 1 tahun terakhir. Uang negara yang dikembalikan Bidang Pidana Khusus di seluruh Indonesia sebesar Rp7,028 triliun.
Sementara PNBP yang diperoleh dari denda perkara sebesar Rp48,8 triliun dan PNBP dari biaya perkara sebesar Rp66,042 miliar.
Menurutnya, selama kepemimpinan Burhanuddin sebagai Jaksa Agung, Burhanuddin telah menerbitkan 7 kebijakan utama bagi seluruh jaksa di Indonesia yakni penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada jumlah perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
Kemudian penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah, mendata dan mengalihkan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan, menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
"Diperlukan sistem complain and handling management yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat," katanya.
Editor: Kurnia Illahi