Kejagung Selidiki Kasus Korupsi MBG yang Seret Dadan Hindayana Cs selama Seminggu
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyampaikan telah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026 selama seminggu.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (DH) serta dua wakilnya Sony Sonjaya (SS) dan Lodewyk Pusung (LP) sebagai tersangka.
“Penyelidikannya sekitar satu minggu, baru beberapa hari yang lalu," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (4/6/2026).
Syarief menambahkan, pihaknya juga telah mempelajari dugaan korupsi tata kelola MBG tersebut sebelum penyelidikan dimulai.
Tama Langkun Dukung Penegakan Hukum di BGN, Minta MBG Tetap Fokus untuk Rakyat
“Kalau mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu, tapi kalau lidik (penyelidikan) sekitar satu minggu. Tapi kalau mempelajari sebelum lidik sudah kami pelajari, di situ ada beberapa perhatian kita, mungkin ada laporan dari masyarakat, mungkin ada dapur-dapur yang tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan," tuturnya.
Dalam kasus ini, Syarief menjelaskan, sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Prabowo Hadiri Rapat Konsolidasi MBG di Sentul usai Copot Dadan Hindayana
Namun dalam pelaksanaannya, banyak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau Dapur MBG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN. Syarief menyebut, yayasan itu sejatinya juga tidak memiliki syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," tuturnya.
Dia menjelaskan, aksi itu dilakukan Dadan bersama Sony Sonyaya dan Lodewyk Pusung. Syarief menyebut, sebagai imbalan, yayasan yang terafiliasi dengan para pelaku menerima uang insentif hingga miliaran rupiah setiap harinya.
"Yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS dan Saudara LP," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama