Kejagung soal Menpora Dito Bantah Terima Rp27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS: Kita Cermati
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal mencermati bantahan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo atas penerimaan uang senilai Rp27 miliar untuk pengamanan kasus dugaan korupsi BTS Kominfo. Bantahan itu disampaikan Dito saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate cs di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menilai, apa pun yang disampaikan saksi dalam persidangan harus dicermati, termasuk bantahan-bantahan.
"Apapun yang disampaikan di pengadilan kita cermati, kita tidak bisa memaksakan seseorang memberikan keterangan sesuai dengan keinginan kita dan fakta kita," kata Ketut Sumedana di kantornya, Kamis (12/10/2023).
Dia menyebut tidak ada larangan bagi para saksi untuk membantah. Sebab, menurutnya, bantahan tersebut bisa saja membuka fakta dan bukti berikutnya.
"Membantah kebenaran nanti yang akan membuktikan berikutnya. Membantah sah-sah aja orang itu membantah, nanti kebenaran itu yang akan alat bukti lain yang bisa mengungkap semuanya," katanya.
"Kita lihat nanti perkembangannya, ini masih berkembang, penyidikan tiga perkara BTS ini masih sedang berlangsung, dua perkara bentar lagi kita lakukan pelimpahan, dan 4 perkara masih berjalan di proses persidangan. Jadi secara simultan kita akan pelajari semuanya," tuturnya.