Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KUHP dan KUHAP Baru Berlaku 2026, Pemerintah Siapkan Aturan Turunan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tak Ungkap Cleaning Service terkait Kasus Kebakaran, Ini Alasannya

Rabu, 30 September 2020 - 19:10:00 WIB
Kejagung Tak Ungkap Cleaning Service terkait Kasus Kebakaran, Ini Alasannya
Penampakan Gedung Kejagung di Kebayoran Baru, Jaksel usai kebakaran, Minggu (23/8/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) enggan membeberkan sosok saksi cleaning service dalam kasus kebakaran Gedung Utama yang disebut mempunyai saldo rekening mencapai ratusan juta rupiah. Nama dan jumlah rekening milik seseorang dilindungi oleh Undang-Undang.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono. Atas dasar tersebut Hari tak mau membeberkan terkait hal itu.

"Jadi didalam UU perbankan tidak boleh menyebutkan nama dan jumlah rekening orang itu karena itu termasuk rahasia bank," kata Hari ditemui di Badiklat Kejagung, Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (30/9/2020).

Hari mengatakan, terkait apakah ada hubungannya rekening gendut cleaning service dengan kejadian penyebab kebakaran gedung utama Kejagung, itu biar hasil penyidikan dan penyelidikan yang menjawab.

"Saya bisa memahami pasti dugaan masyarakat pasti macam-macam. Nah oleh karena itu supaya tidak mempunyai persepsi yang berbeda kita tunggu," tuturnya.

Sementara itu di sisi lain, terkait cleaning service yang bertugas di Kejagung menurut Hari ada dua jenis. Pertama, cleaning service yang memang berkerja di bawah perusahaan yang berkerjasama dengan Kejagung. Kedua, cleaning service yang memang berkerja diberikan upah dari Kejagung itu sendiri.

"Ini tentu nanti kita tunggu ya posisinya seperti apa yang jelas antara kejadian dugaan sebagaiman disampaikan oleh pak Kabareskrim maupun pak Jampidum apakah sengaja atau lalai inilah yang kita tunggu selama proses penyidikan," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut