Kejagung Tangkap 2 Buronan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap 2 buronan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur. keduanya ditangkap di Sulawesi Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono mengatakan, buronan Mamank Lukman ditangkap lebih dulu di Pasar Desa Bonde, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat dan tim tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman) bekerja sama dengan Kejagung.
"Terpidana Mamank Lukman bin Abdul Kadir yang telah buron selama 2 tahun," ujar Hari di Jakarta, Selasa (3/11/2020).
Kejagung Tangkap Buronan Mantan Direktur Transjakarta Donny Andy di Jakarta Utara
Setelah Mamank, disusul kemudian penangkapan Ahmad Islami di Desa Sidodadi, Sulawesi Barat. "Terpidana Ahmad Islami yang telah buron selama 2 tahun," ucapnya.
Ahmad dinilai terbukti bersalah dalam kasus pencabulan anak di bawah umur dan dihukum 1,5 tahun penjara sesuai. Hukuman tersebut diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) Nomor 2378 K/Pid.Sus/Anak/2018. "Ahmad dieksekusi di Lapas Kelas II B Polewali Mandar," katanya.
Editor: Kurnia Illahi