Kejagung Tangkap Buron Terpidana Korupsi Jalan Pondok Rangon Mushasi Pangeran Batara
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi Tinggi (Kejati) Jambi menangkap buronan Musashi Pangeran Batara, Selasa (8/6/2021). Pangeran Batara merupakan terpidana kasus dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo.
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak mengatakan, Pangeran Batara ditangkap di Jalan Dukuh, Kramatjati, Jakarta Timur.
"Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Jambi mengamankan buronan tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Pondok Rangon Kabupaten Tebo atas nama terpidana Musashi Pangeran Batara," ujar Leonard di Jakarta, Rabu (9/6/2021).
Dia menjelaskan, Pengeran Batara ditetapkan terpidana berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor : 4/PID.SUS-TPK/2021/PT.JMB 16 April 2021. Dalam perbuatannya, Pangeran Batara telah merugikan negara hingga Rp15 miliar.
Menurutnya, Pangeran Batara dinilai terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terpidana dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara serta denda Rp50.000.000 dan apabila terpidana tidak sanggup membayar maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi