Kejagung Tangkap Buronan Samson Fareddy di Gubuk Kebun Kelapa Sawit
JAKARTA,iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap tersangka buronan ke-75, Samson Fareddy Hasibuan. Samson sempat buron sejak 2008 atau 12 tahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan, timnya sempat kesulitan menangkap Samson karena sering berpindah-pindah dan bersembunyi di kebun sawit yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.
“Kamis 17 September 2020 pukul 15.00 WIB, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung bekerja sama dengan tim Tabur Kejati Sumatera Utara dan tim Tabur Kejaksaan Negeri Nias berhasil mengamankan tersangka tindak pidana korupsi,” ujar Hari di Jakarta, Jumat (18/9/2020).
Dia menuturkan, penangkapan berawal Selasa (14/9/2020) tim mengamati tempat tinggal tersangka dan tempat lain yang kemungkinan disinggahi.
“Tempat tinggal tersangka di jalan PLN dan tempat-tempat lain yang kemungkinan disinggahi oleh tersangka, antara lain di Kantor Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Yayasan Alwasliyah di Kantor Bupati Padang Lawas tempat istrinya bekerja," ucapnya.
Saat itu, kata dia tersangka belum ditemukan. Tim kemudian melacak aktivitas dan kontak telepon tersangka dan istrinya. “Tim mencoba untuk mendeteksi lokasi (keberadaan) tersangka dan diketahui sedang berada jauh dari tim Tabur," katanya.
Selanjutnya, tim berhasil menemukan titik kordinat atau lokasi persembunyian tersangka saat beristirahat. Tim kemudian dibantu polisi setempat berangkat menuju lokasi titik tempat tersangka berada.
“Namun ternyata keberadaan tersangka ada di areal kebun sawit di tepi hutan yang jauhnya 8 kilometer dengan menggunakan kendaraan roda 4 belum sempat sampai ke titik lokasi, tim terkendala untuk sampai ke lokasi tersangka karena jalan atau medannya sangat sulit,” katanya.
Menurutnya, tim dari Kejaksaan bersama polisi berangkat menggunakan sepeda motor menuju tempat persembunyian tersangka yang berada di gubuk atau pondok sekitar area kebun sawit.
“Tim Tabur langsung menangkap dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan dan berjalan aman kondusif untuk selanjutnya dibawa ke Kejati Sumatera Utara dan hari ini diserahkan kepada jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri Nias guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya,” ucapnya
Diketahui, Samson Fareddy Hasibuan merupakan terpidana kasus korupsi Pekerjaan Pembangunan Perumahan Type 36 sebanyak 58 unit Lokasi Desa Tulumbaho dan sekitarnya di Kecamatan Gido Kabupaten Nias pada Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi NAD – Nias 2006. Dalam kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp454.476.400.
Pada saat proses penyidikan berlangsung, tersangka sempat melarikan diri dan tidak diketahui lagi keberadaannya, sehingga proses penyidikan terhambat hingga proses penyidikan sempat dihentikan sementara.
Editor: Kurnia Illahi