Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satgas PKH Ungkap 31 Perusahaan Diduga Biang Kerok Bencana Sumatra, Ini Rinciannya
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Terima SPDP Munarman terkait Kasus Terorisme

Rabu, 05 Mei 2021 - 19:25:00 WIB
Kejagung Terima SPDP Munarman terkait Kasus Terorisme
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. (Foto iNews.id/Irfan Ma"ruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Densus 88 Antiteror. Surat tersebut terkait kasus dugaan terorisme tersangka eks Sekum FPI Munarman

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Anti Teror Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia tentang Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Terorisme atas nama tersangka M," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simajuntak dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (5/5/2021.

Leonard mengungkapkan bahwa, SPDP dari Densus tertulis pada 15 April 2021. Sementara diterima oleh Jampidum pada 21 April 2021. 

"SPDP diterbitkan oleh Penyidik Densus 88 Anti Teror Polri Nomor: B/172/IV/RES.6.1/2021/Densus tanggal 15 April 2021 dan diterima pada Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 April 2021," ujar Leonard. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut