Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Langsung Ditahan

Kamis, 18 Juli 2024 - 22:56:00 WIB
Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam, Langsung Ditahan
Kejagung menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan korupsi 109 ton emas Antam. Dua diantaranya langsung ditahan, sementara sisanya menjadi tahanan kota. (Foto: Irfan Ma'ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas emas periode tahun 2010-2022. Total sementara ada 13 tersangka dalam kasus tersebut.

"Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, tim Penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).

Ketujuh tersangka baru itu merupakan pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam. Mereka antara lain, LE, SL, SJ, JT, GAR, DT, dan HKT

Berdasarkan alat bukti, ketujuh tersangka diduga sengaja bekerja sama dengan General Manager UBPP LM yang juga telah ditetapkan tersangka untuk menyalahgunakan jasa manufaktur pada perideo 2010 hingga 2021.

"Masing-masing selaku pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam Tbk telah secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan Para General Manager UBPP LM yang telah dilakukan penahanan sebelumnya untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM," tutur dia.

Dia mengatakan, para tersangka baru ditahan selama 20 hari ke depan. Namun, hanya SL dan GAR yang ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut