Kejagung Tetapkan Inisial WP sebagai Tersangka Kasus BTS Kominfo, Ini Perannya
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tersangka kasus dugaan korupsi BTS Kominfo inisial WP di Bandara Adisutjipto Yogyakarta, Senin (22/5/2023). WP merupakan orang kepercayaan tersangka Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan penetapan tersangka WP berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor TAP-05/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023.
“Setelah berhasil diamankan, saksi WP dibawa menuju Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung guna dilakukan pemeriksaan intensif. Usai dilakukan pemeriksaan dan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh, Tim Penyidik menetapkan status saksi WP menjadi tersangka,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa (23/5/2023).
Adapun peran tersangka WP menjadi penghubung pihak-pihak tertentu dalam perkara dugaan kasus BTS 4G Kominfo.
Tersangka WP saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Akibat perbuatannya, tersangka WP disangka melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022.
Keenam tersangka tersebut yakni, Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suyanto.
Kemudian, Account Director of Integrated PT Huawei Investment, Mukti Ali; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; serta Menkominfo, Johnny G Plate. Kejagung membuka peluang untuk menjerat pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kejagung memperkirakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp8,3 triliun. Dugaan kerugian keuangan negara itu melonjak dari penyidikan awal yang hanya Rp1 triliun. Kerugian keuangan negara Rp8,3 triliun itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Editor: Faieq Hidayat