Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung Cegah Eks Dirjen Pajak hingga Bos Djarum ke Luar Negeri, Ini Kasusnya
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Alasan Eksekusi Silfester Matutina Tertunda

Jumat, 15 Agustus 2025 - 00:00:00 WIB
Kejagung Ungkap Alasan Eksekusi Silfester Matutina Tertunda
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan alasan Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengungkapkan alasan Silfester Matutina tak kunjung dieksekusi. Menurutnya, hal itu karena sempat terkendala pandemi Covid-19. 

Saat Silfester divonis bersalah, Anang kala itu menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan. Diketahui Silfester dijatuhi vonis 1,5 tahun dalam kasus dugaan penyebaran fitnah terhadap eks Wapres Jusuf Kalla (JK) namun hingga kini dia belum dieksekusi.  

"Kita sudah lakukan, sudah inkrah. Saat itu tidak sempat dieksekusi karena sempat hilang, kemudian keburu Covid-19, jangankan memasukkan orang, yang di dalam saja harus dikeluarkan," kata Anang kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).

Anang menjelaskan bahwa terpidana rencananya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Perihal eksekusi terhadap Silfester, dia menegaskan bahwa hal itu merupakan kewenangan Kejari Jakarta Selatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut