Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Wakil Wali Kota Bandung Kena OTT: Hanya Pemeriksaan
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Kasus yang Bikin Kantor Ditjen Migas ESDM Digeledah

Senin, 10 Februari 2025 - 18:29:00 WIB
Kejagung Ungkap Kasus yang Bikin Kantor Ditjen Migas ESDM Digeledah
penggeledahan kantor ditjen migas ESDM, Jakarta, Senin (10/2/2025) (Foto: iNews.id/Riana)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada hari ini, Senin (10/2/2025). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar penggeledahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina (Persero), sub holding dan kontraktor kontrak kerja sama pada periode tahun 2018 hingga 2023.

"Iya (terkait kasus itu)," ucap Harli saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

Meski begitu, Harli belum merinci kasus dugaan tipikor tersebut. Dia mengatakan, Kejagung bakal menyampaikan informasi lengkap pada sesi wawancara yang telah dijadwalkan pukul 18.00 sore ini.

"Sebentar mau doorstop," kata Harli.

Sebagai informasi, penggeledahan sejak siang tadi masih berlangsung hingga pukul 17.55 WIB. Berdasarkan pantauan iNews.id, belum ada penyidik Kejagung yang keluar dari Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM itu. Sementara, para pegawai tampak lalu lalang karena sudah memasuki jam pulang kerja.

Diketahui, Kejagung menggeledah empat lantai Gedung Ditjen Migas, yakni lantai 8, 12, 15 dan 16. Namun belum diketahui pasti lantai tersebut merupakan ruangan dan bagian apa.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut