Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Tiba di Kejagung dengan Tangan Diborgol, Diperiksa Terkait TPPU
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie

Kamis, 03 September 2026 - 16:10:00 WIB
Kejagung Usut Dugaan Aliran Uang Rp40 Miliar dari Tan Kian ke Eks Jampidsus Febrie
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran uang Rp40 miliar dari pengusaha Tan Kian kepada mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah. Dugaan aliran uang itu tengah diusut karena menjadi salah satu tindak pidana asal dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, perkara tersebut sebelumnya terdiri atas dua berkas, yakni perkara TPPU dan tindak pidana korupsi yang menjadi tindak pidana asal.

“Jadi nanti ini kan tindak pidana asalnya ada dua, ada dua berkas tadinya. Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan itu (aliaran Rp40 miliar) berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Anang mengatakan penyidik Tim 9 Kejagung akan kembali mendalami dugaan aliran dana Rp40 miliar tersebut. Pendalaman dilakukan berdasarkan hasil pengalihan penanganan perkara dari penyidik gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

“Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain, satu saksi bukan saksi,” ujarnya.

Menurut Anang, penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan satu pihak dalam mengusut aliran dana tersebut. Penyidik masih akan mencocokkan keterangan para saksi dengan alat bukti lainnya.

Anang menambahkan, Tim 9 Kejagung telah memeriksa Tan Kian sebanyak dua kali. Selain itu, saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho juga telah menjalani pemeriksaan.

“Saudara Feri dulu aja udah dua kali diperiksa. Kalau Tan Kian yang hari Selasa kemarin,” jelas Anang.

Pernyataan Kejagung tersebut berbeda dengan keterangan pihak Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelumnya membantah kliennya disebut menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian terkait kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.

Febri mengatakan, keterangan yang dibacakan dalam persidangan praperadilan tidak menyebut Tan Kian memberikan uang kepada Febrie Adriansyah.

"Tan Kian memberikan uang kepada seorang bernama Feri, dan tidak disebutkan sama sekali di sana bahwa Tan Kian memberikan uang kepada FA," ujar Febri saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/8/2026).

Menurut Febri, informasi mengenai aliran uang tersebut masih merupakan klaim dari satu pihak, yakni Tan Kian. Dia juga menegaskan hakim praperadilan tidak menguji materi yang telah masuk dalam pokok perkara.

"Hakim secara tegas mengatakan tidak menyimpulkan hal itu dan menyatakannya masuk ranah pokok perkara. Jadi silakan diuji saja nanti pada persidangan pokok perkara," tegasnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut