Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wakapolri Lantik 1.156 Perwira Lulusan Sekolah Inspektur Polisi, Titip Pesan Ini
Advertisement . Scroll to see content

Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Penyerangan Novel Baswedan, Polri: Itu Wajar

Kamis, 06 Februari 2020 - 14:59:00 WIB
Kejaksaan Kembalikan Berkas Tersangka Penyerangan Novel Baswedan, Polri: Itu Wajar
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/Irfan Ma"ruf)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Berkas atas nama dua tersangka berinisial RK dan RB itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap (P19).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono membenarkan pengembalian berkas perkara tersebut. Saat ini, menurut dia, penyidik masih melakukan perbaikan untuk berkas perkara tersebut.

"Itu wajar, sedang proses perbaikan," kata Argo di Mabes Polri, Kamis (6/2/2020).

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara tersangka kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan berinisial RK dan RB belum lengkap (P19).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum Kejati DKI jakarta Nirwan Nawawi mengungkapkan pengembalian berkas perkara kasus tersebut ke kepolisian pada Selasa, 28 Januari 2020.

"Jaksa peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas tersangka RK dan RB kepada Penyidik Polda Metro Jaya pada hari Selasa tanggal 28 Januari 2020," kata Nirwan dalam keterangannya, Rabu, 5 Januari 2020.

Nirwan menyebut dikembalikannya berkas tersebut karena terdapat syarat formil dan materil yang kurang dari tersangka berinisial RK.

"Sebagaimana Pasal 110 (2) KUHAP, dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa hasil penyidikan tersebut ternyata masih kurang lengkap, Penuntut Umum segera mengembalikan berkas perkara itu kepada Penyidik disertai petunjuk untuk dilengkapi," tuturnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut