Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah
LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Mantan bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah, Awaludin ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan di rumah, Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Awaludin sebelumnya buron selama tujuh tahun. Awaludin, selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada 2017.
Dia terbukti tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 248 juta.