Kejaksaan Tangkap Buronan Korupsi Mantan Bendahara Panwaslu Lampung Tengah
LAMPUNG TENGAH, iNews.id – Mantan bendahara Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Tengah, Awaludin ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah. Penangkapan dilakukan di rumah, Jalan Kebagusan, Jakarta Selatan, Senin (19/5/2025).
Awaludin sebelumnya buron selama tujuh tahun. Awaludin, selama ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) setelah terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang pada 2017.
Dia terbukti tidak menyetorkan sisa dana Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP) kepada Panwaslu Kabupaten Lampung Tengah, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 248 juta.
Pengadilan Tipikor Tanjung Karang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Awaludin, namun sejak putusan itu dia menghilang dan menjadi buronan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampung Tengah, Tommy Adhayaksa Putra mengatakan, penangkapan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Pada 19 Mei 2025 kita melakukan penangkapan terhadap Awaludin yang berlokasi di Jakarta Selatan. Ini bukan hanya sekadar eksekusi tapi juga pesan bahwa negara tidak tinggal diam terhadpa pelaku tindak pidana korupsi," ujar Tommy di Kejaru Lampung Tengah, Kamis (22/5/2025).
Kini, Awaludin akan menjalani hukuman yang telah ditetapkan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan mengimbau seluruh buronan kasus korupsi untuk menyerahkan diri dan menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Editor: Kurnia Illahi