Kejari Ciamis Usut Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Sekolah Mangkrak Rp2,6 Miliar
CIAMIS, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis mengusut dugaan tindak korupsi proyek pembangunan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Cijeungjing, Kabupaten Ciamis. Proyek senilai Rp2,6 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tahun anggaran 2023 kini dalam kondisi mangkrak dan memprihatinkan.
Gedung yang dibangun untuk menunjang kualitas pendidikan di Kecamatan Cijeungjing itu terbengkalai. Lantai keramik dan dinding ruangan terlihat retak, halaman dipenuhi rumput liar dan fasilitas seperti WC siswa sudah tak layak pakai. Bahkan, tembok penahan bangunan di tepi tebing tampak terancam ambruk.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Ciamis, Herris Priyadi mengatakan, telah memeriksa 26 saksi, termasuk Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Kepala Cabang Dinas Wilayah XIII serta pihak kontraktor.
"Pada praktiknya dilaksanakan oleh kontraktor yang tidak berkompeten atau belum berpengalaman sehingga pembangunannya tidak sesuai dengan gambar perencanaan yang mengakibatkan bangunan sampai saat ini tidak dapat difungsikan," ujar Herris Priyadi, Jumat (11/7/2025).
Kejaksaan saat ini masih menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP dan akan segera menetapkan tersangka bila bukti telah dianggap cukup.
“Penyidikan masih berjalan. Kami menunggu hasil perhitungan kerugian negara dan akan menetapkan tersangka setelah bukti-bukti mencukupi,” ucapnya.
Pada 2024, sebanyak 20 siswa sempat mendaftar ke SMKN Cijeungjing. Akibat bangunan tak kunjung difungsikan, mereka akhirnya dititipkan ke sekolah kejuruan lain di wilayah Ciamis.
Editor: Kurnia Illahi