Kejari Jaksel Tangkap 3 Pelaku Tipikor Kredit Fiktif di Bank BUMN
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengamankan tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kredit karyawan pada salah satu cabang bank BUMN. Akibatnya bank tersebut mengalami kerugian sebesar Rp9,5 miliar.
Kepala Kejari Jakarta Selatan, Anang Supriatna mengatakan tiga tersangka yang ditangkap berinisial DR selaku Direktur PT LMS, PZ selaku Account Officer (AO) di salah satu cabang bank BUMN itu, dan YS selaku rekan DR. Ketiganya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.
"Menangkap tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kredit karyawan di salah satu cabang pembantu bank BUMN. Modusnya mengajukan kredit dari periode Juni 2017 sampai Mei 2018 yang merugikan uang negara hingga Rp9,5 miliar berdasarkan perhitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan)," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/10/2020).
Anang menyebut para pelaku bekerja sama untuk mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS pada periode Juni 2017 hingga Mei 2018 lalu. Tapi setelah dana pinjaman itu cair ada indikasi tak dipakai sebagaimana mestinya.
"Caranya mereka bekerja sama mengajukan pinjaman seolah-olah untuk pegawai, tapi dokumennya dipalsukan. Mereka ini memakai data pegawai (PT LMS), faktanya itu (uang pinjaman) tak digunakan sebagaimana mestinya dan tak sampai pada pihak yang datanya terlampir itu," ucapnya.
Dana pinjaman itu kemudian dicairkan pada tahun 2017 lalu dengan nominal Rp6,2 miliar dan tahun 2018 dengan nominal Rp3,3 miliar. Hasilnya, perbuatan mereka telah merugikan negara hingga Rp9,5 miliar.
Ketiganya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 (1) huruf b (2) subsider pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Editor: Rizal Bomantama