Kejati Jateng Tahan Pengusaha Ferry Sanjaya terkait Kasus Korupsi Pengelolaan Plaza Klaten
SEMARANG, iNews.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah (Jateng) menahan seorang pengusaha, Ferry Sanjaya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten periode 2019-2023, Rabu (25/6/2025) sore. Ferry ditahan usai menjalani pemeriksaan tujuh jam.
Ferry diduga melakukan kerja sama tanpa perjanjian resmi dengan dua pihak lainnya, yakni BS (yang telah meninggal) serta DS, mantan Kabid Perdagangan Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Klaten untuk mengelola Plaza Klaten.
Dalam praktiknya, sebagian area Plaza digunakan sebagai kantor PT MMS milik Ferry tanpa membayar sewa. Akibat perbuatannya, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp14 miliar.
Kasi Penkum Kejati Jateng, Arfan Triono menyampaikan, proses penyidikan telah menunjukkan cukup bukti terhadap keterlibatan Ferry dalam kasus ini.
"Dalam dugaan perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan sewa lahan Plaza Klaten 2019-2023," ujar Arfan.
Penahanan Ferry mendapat sorotan dari kuasa hukumnya, OC Kaligis. Dia kecewa atas langkah Kejati Jateng, menyebut kasus ini hanyalah perkara sewa-menyewa antara perusahaan kliennya dan Pemkab Klaten.
“Tidak ada kerugian negara. Tidak satu sen pun kita pakai uang negara,” kata OC Kaligis.
Editor: Kurnia Illahi