Kelakuan Jaksa Terjerat OTT di Banten: Peras WNA, Ancam Beri Tuntutan Berat
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan korupsi terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Banten. KPK menyebut, perkara ini berkaitan dengan jaksa yang memeras warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kasus pemerasan ini bermula dari seorang WNA asal Korea Selatan yang tengah berperkara di persidangan tindak pidana umum. Di saat itulah, jaksa melakukan pemerasan.
"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," kata Budi kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Menurut Budi, jaksa itu mengancam WNA Korea Selatan akan memproses hukum dengan ancaman tuntutan yang berat. Perbuatan itu dilakukan bersama penasihat hukum sekaligus penerjemah.
"Modus-modusnya di antaranya ancaman untuk pemberian tuntutan yang lebih tinggi, penahanan dan ancaman-ancaman dalam bentuk lainnya," sambung dia.