Kelola Dana Haji, Kepala BPKH: hingga saat Ini Karyawan Tak Ada yang Terlibat Korupsi
JAKARTA, iNews.id - Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyatakan jajarannya transparan dan bebas korupsi. Seperti diketahui, BPKH mengelola dana haji dan mempertanggungjawabkan uang milik banyak jemaah haji.
“Alhamdulillah, sejak dibentuk tahun 2017 hingga saat ini, semua insan atau karyawan BPKH tidak ada yang terlibat kasus korupsi, gratifikasi maupun tindak pidana pencucian uang,” ujar Fadlul, Minggu (3/12/2023).
Fadlul menegaskan, sistem anti-korupsi juga tidak hanya di internal pihaknya saja, melainkan juga melibatkan semua bank penerima setoran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPS BPIH), mitra investasi dan kemaslahatan BPKH, serta penyedia barang dan jasa BPKH.
Hal ini katanya sejalan dengan tanggung jawab BPKH dalam mengelola dana haji sesuai dengan UU Nomor 34 tahun 2014. Tugas utama BPKH mencakup penerimaan, pengembangan, pengeluaran dan pertanggung jawaban dana haji.
“BPKH memainkan peran sentral dalam memastikan keberhasilan pelaksanaan ibadah haji bagi jutaan umat muslim Indonesia," ujar Fadlul.
Senada, Deputi Hukum dan Kepatuhan BPKH Ahmad Zaky menegaskan, pihaknya menerapkan Good Corporate Governance (GCG) untuk mencegah praktik-praktik korup. Termasuk melakukan pakta integritas dengan pegawai hingga dewan pengawas.
"Di BPKH sudah diterapkan secara konsisten mulai dari GCG, kode etik dan benturan kepentingan, pengendalian gratifikasi, pelaporan pelanggaran (Whistleblowing) serta Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)," kata Zaki.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengingatkan, korupsi bisa menyebabkan target-target dari kelembagaan termasuk di BPKH tidak tercapai. Ghufron mendorong BPKH memperkuat sistem pengawasan internal yang sudah berjalan dengan baik, meningkatkan kemampuan tim investigasi, serta memperkuat sistem whistleblowing.
“Semua target akan terpenuhi, kinerja naik, integritas terjaga. Namun, begitu terjadi korupsi, maka semua akan berantakan. Semua target tidak akan terpenuhi. Akibatnya, kinerja dan citra lembaga atau organisasi menjadi buruk serta bisa tidak dipercaya masyarakat. Jangan sampai hal ini terjadi pada BPKH,” katanya.
Editor: Reza Fajri