Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jakarta Naik ke Peringkat 53 Kota Global, Pramono: Ungguli Washington DC dan Abu Dhabi
Advertisement . Scroll to see content

Keluar Masuk Jakarta Wajib SIKM, Masih Ada Pemohon Palsukan Dokumen

Sabtu, 08 Mei 2021 - 22:16:00 WIB
Keluar Masuk Jakarta Wajib SIKM, Masih Ada Pemohon Palsukan Dokumen
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta
menyebutkan masih ada pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM). Bagi yang mencoba memalsukan disanksi tegas.

Kepala DPMPTSP Benni Aguscandra mengemukakan, masih adanya pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen itu, sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan, telah melanggar ketentuan perundangan.

"Dan tentu saja terdapat sanksi yang tegas," kata Benni dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/5/2021).

Pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama enam tahun penjara dan/atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.

"Karenanya kita harus bijak dalam mengajukan SIKM dan ingat tempat terbaik tetap di rumah. ingat juga untuk menekankan #SayaTidakMudik," kata Benni.

Pemprov DKI Jakarta melalui DPMPTSP juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk meningkatkan literasi terakit perizinan SIKM. Dalah satunya melalui media sosial @layananjakarta agar meminimalisir risiko kesalahan input serta risiko lonjakan permohonan yang tidak semestinya pada sistem perizinan daring, JakEVO, website jakevo.jakarta.go.id.

"Jika terjadi lonjakan permohonan tentunya akan merugikan warga yang benar-benar membutuhkan SIKM," katanya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut