Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Momen Pesawat TNI AU Bentuk Formasi Angka 80 Hiasi Langit Monas
Advertisement . Scroll to see content

Keluar Markas Tanpa Izin, Oknum TNI AU Serma HW Ditahan selama 7 Hari

Senin, 27 Desember 2021 - 01:42:00 WIB
Keluar Markas Tanpa Izin, Oknum TNI AU Serma HW Ditahan selama 7 Hari
Sidang disiplin militer oknum TNI AU Serma HW di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Medan. (Foto dok TNI AU).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Oknum TNI AU Serma HW ditahan selama 7 hari. Dia dinyatakan bersalah karena keluar markas tanpa izin atasan pada jam dinas.

Panglima Kosekhanudnas III Marsekal Pertama TNI Mohammad Nurdin memimpin langsung sidang disiplin militer Serma HW di Aula Soewarto Makosekhanudnas III, Medan Sumatera Utara pada Sabtu (25/12/2021). Serma HW merupakan anggota Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional III (Kosekhanudnas III).

"Serma HW terbukti bersalah telah melanggar disiplin meninggalkan kesatriaan pada jam dinas tanpa izin atasan dan membuat kegaduhan," tulis keterangan TNI AU, Senin (27/12/2021).

Dalam sidang disiplin militer di hadapan terdakwa dan para Asisten beserta Kasatker, Panglima Kosekhanudnas III membacakan putusan perbuatan Serma HW. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut