Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Adukan Kematian Winda Lorenza Eks Istri Polisi ke Komnas HAM, Desak Ekshumasi

Senin, 28 September 2026 - 15:00:00 WIB
Keluarga Adukan Kematian Winda Lorenza Eks Istri Polisi ke Komnas HAM, Desak Ekshumasi
Keluarga Winda Lorenza Gowasa. (Foto: Ari Sandita Murti)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keluarga Winda Lorenza Gowasa, mantan istri anggota Polri yang ditemukan tewas di Medan, Sumatera Utara, mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan untuk mengadukan kematian almarhumah yang dinilai janggal. Mereka mendesak ekshumasi jenazah Winda dan bahkan siap menanggung biaya proses tersebut apabila kepolisian tidak memiliki anggaran.

Pengacara keluarga Winda, Sri Dharen mengatakan kedatangan mereka ke Komnas HAM dan Komnas Perempuan bertujuan meminta agar ekshumasi dilakukan untuk mengungkap penyebab kematian Winda secara transparan.

"Kita datang Komnas HAM dan Komnas Perempuan terkait kematian Winda Lorenza, seorang Ibu Bhayangkari yang suaminya berdinas di Polrestabes Medan. Saya sebagai kuasa hukum menyatakan agar dilakukan ekshumasi mewakili dari keluarga," ujar Sri Dharen kepada wartawan, Senin (28/9/2026).

Sri menyebut sejumlah hal yang dinilai janggal oleh keluarga di antaranya tidak ditemukannya rekaman CCTV di kediaman Brigadir IH serta banyaknya luka pada tubuh Winda. Dia juga menyoroti kesimpulan polisi yang menyatakan Winda meninggal akibat bunuh diri menggunakan pistol jenis revolver.

Menurut Sri, terdapat bekas autopsi pada bagian tubuh Winda yang dinilai perlu dipertanyakan oleh keluarga.

"Pada saat almarhum menembakkan kepalanya, berarti kan peluru itu bersarang di kepala, tapi autopsi dilakukan di tubuh, dibelah, kenapa kepala yang ditembak, kenapa tubuh yang dibelah?" tuturnya.

Dia menilai Polrestabes Medan terkesan terlalu cepat menyimpulkan kematian Winda. Sri menegaskan orang tua Winda memiliki hak untuk meminta ekshumasi apabila terdapat dugaan kejanggalan dalam kematian putrinya.

"Terlepas daripada itu, ada dugaan terlalu cepat menyimpulkan ini bunuh diri, banyak kejanggalan dalam perkara ini yang membuat keluarga tidak puas sehingga keluarga meminta dilakukan ekshumasi, apabila ini (polisi) profesionalisme, akuntabilitas, dan presisi, apa salahnya dilakukan ekshumasi terhadap jasad Winda? Ini permintaan dari keluarga, dan ini sah menurut hukum. Tidak boleh ada yang menghalangi atau melarang mereka melakukan ekshumasi terhadap jasad putrinya sendiri," tuturnya.

Lebih lanjut, Sri menyoroti proses autopsi terhadap Winda yang disebut-sebut sebagai mantan istri Brigadir IH. Dia mengatakan proses tersebut seharusnya melibatkan izin orangtua Winda. 

Namun, menurut dia, keluarga tidak mengetahui proses autopsi yang dilakukan terhadap jenazah Winda.

"Ada dugaan suaminya telah menceraikan istrinya, berarti suaminya juga tidak punya hak apabila itu benar. Hak sepenuhnya ada pada ibu kandung, ayah, dan keluarganya, mereka berhak mengajukan ekshumasi," ucap dia.

Sri juga meminta penanganan kasus kematian Winda dilimpahkan ke Bareskrim Polri apabila Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara dinilai tidak mampu menangani perkara tersebut secara maksimal.

Dia menyebut keluarga telah melaporkan dugaan kejanggalan kematian Winda ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Namun, laporan tersebut dinilai belum mendapatkan respons yang maksimal.

"Keluarga hanya meminta lakukan eksumasi, simpel. Kalau pun tidak ada biaya, biar keluarga yang tanggung kalau memang Polda tidak siap menanggung. Sudah buat laporan (ke Propam), sudah lama sudah, banyak yang dilaporin, Dirkrimumnya sudah dilaporin, Kapolrestabes sudah dilaporin, Kapolsek Sunggal, Kanit Reskrim Sunggalnya sudah dilaporin, tapi tidak respon maksimal," katanya.

Sebelumnya, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara memproses Bripka Iman Harefa terkait kasus kematian mantan istrinya, Winda Lorenza Gowasa. Pemeriksaan dilakukan karena korban diduga mengakhiri hidup menggunakan senjata api (senpi) milik Iman.

Dirreskrimum Polda Sumatera Utara Kombes Cornelis Mangarahon Simanjuntak mengatakan, Iman diproses Propam karena dinilai tidak cakap dalam mengamankan dan menyimpan senpi.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut