Keluarga Dini Sera ke KY, Laporkan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
JAKARTA, iNews.id - Keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Kantor Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (29/7/2024). Mereka melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis Gregorius Ronald Tannur bebas dalam perkara dugaan pembunuhan Dini.
Ketiga hakim yang dilaporkan yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT (Ronald Tannur) yang kita tahu bersama sudah diputus bebas," kata Kuasa hukum Dini Sera Afriyanti, Dimas Yemahura, di Gedung KY, Senin (29/7/2024).
Dimas membawa berkas seperti hasil visum dalam pelaporan ini. Hasil visum ini, kata dia, menjelaskan penyebab kematian Dini bukan karena alkohol.
"Pertimbangan hakim (PN Surabaya) yang digunakan dalam mempertimbangkan perkara ini sudah tidak benar," kata dia.
Dia mengatakan dalam surat dakwaan disebutkan tidak ada niat dari Ronald Tannur untuk membawa korban ke rumah sakit. Hal itu berbeda dari pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Kami menunjukkan di dalam surat dakwaan itu bahwa tidak ada niat dari Tersangka GRT untuk membawa korban ke rumah sakit sebagaimana yang dijadikan pertimbangan hakim dari PN Surabaya untuk memutus bebas tersangka GRT," kata dia.
Menurut dia, pihak keluarga berharap laporan ini mengubah wajah hakim di Indonesia. Selain itu, para hakim diharapkan lebih berhati-hati dalam melakukan pertimbangan hingga memutus perkara.
"Kami berharap putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana dan lebih arif dalam memutus perkara dan mengedepankan keadilan dan kebenaran," tuturnya.
Diketahui, Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah.
Dia menyatakan Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya Ronald yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Editor: Rizky Agustian