Keluarga Dini Sera Minta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat
JAKARTA, iNews.id - Keluarga Dini Sera Afrianti meminta Komisi Yudisial (KY) memeriksa tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas ke Gregorius Ronald Tannur terkait perkara dugaan pembunuhan. Ketiganya yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul.
"Kami meminta agar Komisi Yudisial melakukan pemeriksaan perilaku dan etika hakim selama proses persidangan berjalan dan sampai dengan putusan pengadilannya," kata kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura di Gedung Komisi Yudisial (KY), Jakarta, Senin (29/7/2024).
Dia mengatakan, dasar pelaporan ketiga hakim yakni kontradiksi antara surat tuntutan dan dakwaan dengan pertimbangan hakim. Sebab, pertimbangan hakim itu berujung Ronald Tannur divonis bebas.
"Dasar laporan kami adalah terkait dengan kontradiksinya antara surat tuntutan surat dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim di dalam putusan," sambungnya.
Dia berharap KY memberikan rekomendasi terbaik demi keadilan bagi keluarga Dini. Selain itu, dia berharap ketiga hakim dipecat.
"Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya, itu harapan kami," katanya.
Diketahui, keluarga Dini melaporkan tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Laporan telah diterima Komisi Yudisial dengan nomor register 0556/VII/2024/I.
Majelis Hakim PN Surabaya sebelumnya memvonis bebas Ronald dalam perkara dugaan pembunuhan Dini (29) di sebuah tempat hiburan malam pada 4 Oktober 2023.
Ketua majelis hakim Erintuah Damanik menyatakan, Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," kata Erintuah.
Dia menyatakan Ronald masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya Ronald yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Editor: Rizky Agustian