Keluarga Kacab Bank BUMN yang Tewas Dibunuh Ajukan Perlindungan ke LPSK
JAKARTA, iNews.id - Pengacara keluarga korban penculikan-pembunuhan Kacab Bank BUMN Mohamad Ilham Pradipta (37), Boyamin Saiman meminta perlindungan kepada LPSK untuk anak dan istri korban. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi adanya ancaman hingga gangguan.
"Untuk mengantisipasi dan mitigasi meskipun sampai saat ini belum ada ancaman, belum ada gangguan segala macam. Saya sudah mengirim surat resmi kepada LPSK, sudah diterima (LPSK)," ujarnya pada wartawan, Kamis (18/9/2025).
Menurutnya, permohonan perlindungan itu disampaikannya ke LPSK melalui surat. Saat ini, perlindungan hanya diajukan untuk istri dan anak korban saja.
"Untuk istri dan anak, jadi kakak-kakaknya belum kita ajukan karena yang paling trauma itu ya istri dan anaknya. Kita juga dapatkan bantuan dari BRI untuk memanggil psikolog untuk pemulihan," tuturnya.
Dia menambahkan, perlindungan ke LPSK itu juga dilakukannya sebagai pengacara keluarga korban. Hal itu demi memastikan keamanan dan kenyamanan keluarga korban saat memberikan kesaksian sehingga keluarga korban bisa leluasa dalam bersaksi di pengadilan.
Editor: Puti Aini Yasmin