Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Intoleransi Sukabumi, Penangguhan Penahanan Tersangka Tuai Protes: Bisa Timbulkan Trauma Psikologis
Advertisement . Scroll to see content

Keluarga Lapor Dedi Mulyadi, Minta Tersangka Intoleransi di Sukabumi Dibebaskan

Minggu, 06 Juli 2025 - 09:55:00 WIB
Keluarga Lapor Dedi Mulyadi, Minta Tersangka Intoleransi di Sukabumi Dibebaskan
Keluarga tersangka kasus intoleransi di Sukabumi menemui Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Foto: KANG DEDI MULYADI CHANNEL/YouTube)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Keluarga tersangka perusakan vila terkait dugaan intoleransi di Kabupaten Sukabumi bertemu Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Mereka meminta para tersangka dibebaskan.

Hanya saja, Dedi tidak bisa memenuhi permintaan pihak keluarga tersangka. Dia mengaku tidak bisa mengintervensi proses hukum.

"Saya sebagai gubernur kan berdirinya di atas semua, tidak berdiri di salah satu. Artinya ada peristiwa ya proses hukumnya berjalan melalui polres itu silakan, saya tidak bisa intervensi," ujar Dedi dalam video yang diunggah akun Instagram @dedimulyadi71, Minggu (6/7/2025).

Dia mengatakan hanya bisa membantu pihak keluarga dari sisi sosial. Dia ingin meringankan masalah para keluarga tersangka.

"Saya sebagai gubernur bisa melihat sisi sosialnya, ibu kehilangan tulang punggung keluarga. Karena yang biasa ngurus kehidupan ibu sekarang ditahan, akibatnya periuk nasi ibu berhenti karena yang usahanya tidak ada," tutur Dedi.

Salah satu istri yang suaminya ditetapkan tersangka imbas kasus tersebut menceritakan, sang anak kerap mencari ayahnya. Dia mengaku terpaksa berbohong demi menenangkan anaknya yang masih berusia 4 tahun.

"'Bu, ayah ke mana sih?', 'Kerja', terus dibohongin sama saya, 'Nanti ayah pulangnya sore, dianterin naik mobil'," kata perempuan itu.

Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) meminta agar penahanan tujuh tersangka kasus intoleransi di Sukabumi ditangguhkan. Hal itu bagian dari upaya pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) terkait kasus ini.

KemenHAM juga siap menjamin para tersangka dalam penangguhan ini.

"Kementerian HAM juga ikut mendorong agar para tersangka dilakukan penangguhan penahanan," tulis keterangan KemenHAM, dikutip Jumat (4/7/2025).

Adapun tujuh tersangka kasus intoleransi ditahan di sel tahanan Polres Sukabumi. Mereka merusak rumah singgah dan membubarkan kegiatan retreat pelajar Kristen di Kampung Tangkil, Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam foto yang diterima iNews.id, para tersangka mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Mereka berada di balik jeruji penjara di Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dr Samian mengatakan, tujuh tersangka yang diamankan telah melalui proses penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP) dan gelar perkara.

"Langkah penegakan hukum ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada korban serta menjaga kondusivitas wilayah Sukabumi," ujar AKBP Samian, Rabu (2/7/2025).

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut