Kembali Diperpanjang 4-17 Mei, PPKM Mikro Diperluas Menjadi 30 Provinsi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro selama dua pekan. Pernyataan itu disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Senin (3/5/2021).
Airlangga menuturkan, perpanjangan ini merupakan pelaksanaan PPKM mikro yang ketujuh. PPKM mikro tahap pertama, kata dia dilaksanakan 9-22 Februari. Kemudian PPKM mikro tahap kedua dilaksanakan 23 Februari-8 Maret.
Lalu PPKM mikro tahap ketiga 9-22 Maret 2021. Sementara PPKM mikro tahap keempat 23 Maret hingga 5 April 2021. PPKM Mikro tahap kelima dilaksanakan 6-19 April. Kemudian PPKM mikro tahap keenam dilaksanakan 20 April hingga 3 Mei.
“Nah PPKM mikro sendiri akan diberlakukan perpanjangan yang ketujuh antara 4 sampai dengan 17 Mei,” ujar Airlangga di Jakarta, Senin (3/5/2021).
Menurutnya, pada perpanjangan ketujuh ini, PPKM mikro kembali mengalami perluasan. Jika sebelumnya hanya 25 provinsi prioritas PPKM mikro, saat ini menjadi 30 provinsi prioritas.
“Kemudian juga perluasan daripada provinsi di tambahkan lima provinsi yaitu Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara dan Papua Barat. Sehingga totalnya menjadi 300 provinsi,” katanya
Dia menjelaskan, ada beberapa pembatasan di PPKM mikro yang tidak mengalami perubahan. Namun pemerintah akan semakin menegaskan bahwa kawasan hiburan di daerah-daerah masyarakat wajib menggunakan masker.
“Namun juga diberikan penegasan bahwa di daerah-daerah hiburan komunitas maupun masyarakat ataupun hiburan yang sifatnya fasilitas publik maka penerapan prokes menggunakan masker itu wajib. Itu yang memberikan penekanan. Dan juga pembatasan di tempat tersebut 50%,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi