Kembali Terlibat Kejahatan, 27 Narapidana yang Baru Dibebaskan Ditangkap
JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 27 residivis yang baru saja dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19). Mereka ditangkap karena kembali berbuat kejahatan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kajahatan yang dilakukan beragam. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian disertai tindak kekerasan hingga pelecehan seksual.
"Sudah ditangkap," ujar Sigit di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Dia menuturkan, narapidana yang kembali berbuat kejahatan jumlahnya sedikit jika dibandingkan yang dibebaskan, yaitu 38.822 narapidana. Mereka terdiri dari 36.641 dibebaskan melalui mekanisme asimilasi dan sisanya sebanyak 2.181 melalui integrasi.
"Narapidana yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen," ucapnya.
Sebelumnya, Yasonna menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran serta Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Editor: Kurnia Illahi