Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing, Kalapas Enemawira Dicopot!
Advertisement . Scroll to see content

Kembali Terlibat Kejahatan, 27 Narapidana yang Baru Dibebaskan Ditangkap

Selasa, 21 April 2020 - 14:31:00 WIB
Kembali Terlibat Kejahatan, 27 Narapidana yang Baru Dibebaskan Ditangkap
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi menangkap 27 residivis yang baru saja dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terkait pencegahan wabah virus corona (Covid-19). Mereka ditangkap karena kembali berbuat kejahatan.

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, kajahatan yang dilakukan beragam. Mulai dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian disertai tindak kekerasan hingga pelecehan seksual.

"Sudah ditangkap," ujar Sigit di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Dia menuturkan, narapidana yang kembali berbuat kejahatan jumlahnya sedikit jika dibandingkan yang dibebaskan, yaitu 38.822 narapidana. Mereka terdiri dari 36.641 dibebaskan melalui mekanisme asimilasi dan sisanya sebanyak 2.181 melalui integrasi.

"Narapidana yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen," ucapnya.

Sebelumnya, Yasonna menandatangani Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran serta Pembebasan Narapidana dan Anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut