Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Kemen PAN RB Larang ASN Mudik Demi Cegah Covid-19

Selasa, 07 April 2020 - 01:05:00 WIB
Kemen PAN RB Larang ASN Mudik Demi Cegah Covid-19
Menpan-RB, Tjahjo Kumolo. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan keluarga bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada lebaran tahun ini. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo Senin (6/4/2020).

Larangan itu dikeluarkan sebagai salah satu upaya memutus mata rantai penyebaran pandemi covid-19 (virus corona). "Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, maka yang bersangkutan harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari atasan masing-masing," demikian bunyi surat tersebut.

Kemen PAN RB meminta para pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah agar memastikan ASN di lingkungan instansi pemerintah tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik. "Apabila terdapat Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut, maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin," tulis surat tersebut.

Sanksi disiplin ASN dimuat dalam tiga aturan. Yakni, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terkait pencegahan penyebaran covid-19, Kemen PAN RB meminta beberapa hal kepada ASN. Pertama, agar ASN mengajak masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk tidak mudik. Kedua, selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah tanpa kecuali.

Ketiga, menjaga jarak aman ketika melakukan komunikasi antar individu (sosial/physical distancing). "Keempat, secara sukarela bergotong royong membantu meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggalnya dan kelima, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat," tulis surat edaran itu.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut