Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhaj: Pelunasan Biaya Haji 2026 Dibuka 3 Gelombang
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag Akan Tambah 8.000 Kuota Jemaah Haji, Ini Kriteria Penerimanya

Selasa, 09 Mei 2023 - 16:32:00 WIB
Kemenag Akan Tambah 8.000 Kuota Jemaah Haji, Ini Kriteria Penerimanya
Ilustrasi jemaah haji. (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia mendapat tambahan 8.000 kuota jemaah haji dari pemerintah Arab Saudi.  Tambahan kuota akan dibagi menjadi 7.360 jemaah haji reguler dan 640 jemaah haji khusus.

"Kriteria jemaah haji reguler yang masuk dalam kuota tambahan, berstatus cicil aktif, belum pernah menunaikan ibadah haji/sudah pernah menunaikan ibadah haji paling singkat 10 tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir," ujar Dirjen PHU Kemenag, Hilman Latief dikutip dalam laman resmi Kemenag, Selasa (9/5/2023). 

Selain itu calon jemaah haji tersebut minimal berusia 18 tahun atau sudah menikah. Kemenag juga telah melakukan mitigasi mulai dari penyusunan KMA kuota haji tambahan hingga penambahan biaya lainnya.  

Terkait kendala, Hilman menjelaskan waktu pelunasan dengan awal keberangkatan kloter pertama hanya 15 hari. Selain itu, penambahan kuota juga akan berdampak pada penambahan 19 kloter. 

"Juga perlu adendum perjanjian kerja sama dengan maskapai penerbangan, penambahan kloter berdampak penambahan tambahan keberangkatan dari asrama haji, sementara kapasitas asrama haji tertentu, terbatas," ujarnya. 

Dengan demikian, dia mengimbau kepada Kanwil dan Kemenag untuk mendorong jemaah agar segera melunasi Bipih. 

"Serta menyampaikan informasi bahwa jemaah haji cadangan akan mengisi kuota tambahan dan mendata jemaah lunas Bipih yang akan menunda keberangkatannya," tuturnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut