Kemenag Bakal Bentuk Satgas untuk Cegah dan Tangani Kekerasan Seksual di Sekolah Agama
BALI, iNews.id - Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Ali Ramdhani mengatakan pihaknya akan segera membentuk satuan tugas atau satgas guna menanggulangi tindak kekerasan seksual di sekolah-sekolah agama. Hal ini tindak lanjut terbitnya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.
Nantinya satgas tersebut akan melibatkan pimpinan pengelola lembaga pendidikan, anggota masyarakat atau komite hingga organisasi siswa OSIS.
"Tindak lanjutnya nanti akan kita bangun semacam satgas penanggulangan kekerasan seksual," kata Ali di sela acara R20 di Bali, Rabu (2/11/2022).
Ali mengatakan satgas akan melakukan pengawasan terhadap seluruh lembaga pendidikan di lingkungan Kemenag. Jumlah personel satgas nantinya disesuaikan dengan jumlah sekolah agama di Indonesia.
Cegah Radikalisme, Kemenag Gorontalo Beri Penguatan Moderasi Beragama kepada ASN
"Ini dilakukan pengawasan oleh seluruh pihak agar kekerasan seksual termasuk bullying itu tidak terjadi di lembaga pendidikan," ujar dia.
Saat ini Kemenag tengah merancang petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) terkait pembentukan satgas tersebut.
Tugas satgas juga menurutnya tidak hanya melakukan pemulihan bagi para korban. Tetapi juga memigitasi aktivitas kekerasan seksual di lingkungan sekolah agama.
"Dia (satgas) sebagai rehabilitatif, juga dia memulihkan kondisi-kondisi siswa, pada sisi lain juga dia memberikan mitigasi-mitigasi darurat, penanganan-penanganan darurat terhadap aktivitas-aktivitas yang kita cela ini," ujar dia.
Editor: Reza Fajri