Kemenag Cabut Izin 3 Penyelenggara Perjalanan Umrah
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama mencabut izin tiga Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) karena terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan. Selain tiga perusahaan ini, Kemenag juga memberikan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU lainnya.
Ketiga PPIU yang dicabut izinnya tersebut yakni PT Zeinta Intan Kalimantan, PT Yasmira Wisata Utama, dan PT As Syirbani Mandiri Wisata. Ketiganya juga sudah dikeluarkan dari daftar PPIU Berizin di aplikasi umrah cerdas.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim mengatakan, pelanggaran undang-undangan yang dilakukan tiga PPIU tersebut berbeda-beda.
“Ada yang karena melakukan pelanggaran berupa peminjaman legalitas kepada Non-PPIU. Ada yang tidak menyediakan tiket kepulangan, dan tidak memulangkan jemaah umrah sesuai dengan masa berlaku visa di Arab Saudi,” kata Arfi Hatim melalui keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2019).
Kepala Subdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PPIU Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus M Ali Zakiyudin menambahkan, selain cabut izin, Kemenag juga telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada empat PPIU.
Sanksi ini diberikan disebabkan keempat PPIU tersebut terbukti melakukan pelanggaran berupa penundaan jadwal keberangkatan, penerbangan dengan dua kali transit atau lebih, tidak membuatkan identitas/kartu tanda pengenal jemaah umrah sesuai ketentuan, serta operasional kantor perwakilan yang tidak sesuai ketentuan.
“Jika kesalahan yang berakibat peringatan tertulis ini terulang, maka sanksi akan ditingkatkan menjadi pembekuan. Yaitu, tidak boleh beroperasi, paling lama dua tahun,” ucap Zaki.
Dia menegaskan, sanksi pencabutan izin yang sudah dijatuhkan tidak bisa dipulihkan karena alasan apapun. Untuk sanksi tertulis, proses pemulihannya dilakukan dengan berkinerja lebih baik lagi dan tidak melanggar aturan.
"Jangan percaya jika ada oknum yang mengatasnamakan Kemenag untuk memberi bantuan mengurus proses sanksi ini sambil minta biaya dalam jumlah tertentu," kata dia
Kasubdit Pengawasan Umrah Noer Aliya Fitra mengatakan, sejak awal 2019, Kemenag total telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya. Selain tiga agen travel umrah sekarang ini, dua sebelumnya yang dikenai saksi pencabutan izin tersebut yakni PT Joe Pentha Wisata dan PT Bumi Minang Pertiwi.
Menurut dia, penjatuhan sanksi ini menjadi pembelajaran bagi PPIU lainnya agar selalu mengikuti regulasi penyelenggaraan ibadah umrah.
Editor: Zen Teguh