Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadwal Buka Puasa Jakarta dan Sekitarnya 20 Maret 2026, Hari Terakhir Ramadan
Advertisement . Scroll to see content

Kemenag: Pengurangan Durasi Karantina Buat Jemaah Umrah Senang

Jumat, 04 Februari 2022 - 06:51:00 WIB
Kemenag: Pengurangan Durasi Karantina Buat Jemaah Umrah Senang
Jemaah umrah (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag), Nur Arifin, menyambut baik pengurangan durasi karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi lima hari, khususnya bagi jemaah umrah yang pulang ke Tanah Air. Menurutnya, para jemaah umrah senang dengan pengurangan ini.

"Pengurangan jumlah hari karantina telah membuat jemaah umrah sangat senang. Karena selain waktu mereka bisa berkurang untuk karantina, tentu jumlah biaya yang dikeluarkan juga berkurang," kata Arifin, Jumat (4/2/2022). 

Menurut Arifin, pengurangan durasi karantina kepulangan tersebut menjadi wujud dukungan pemerintah terhadap keberlangsungan ibadah umrah di masa pandemi. 

"Pengurangan jumlah hari karantina juga merupakan salah satu bentuk dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan umrah agar terus dapat dilanjutkan," ujar dia.

Arifin menilai, penyebaran virus Covid-19 bukan hanya dilihat dari jumlahnya saja, melainkan juga tingkat bahaya virus tersebut. Arifin mengklaim jemaah umrah walau ada yang dinyatakan positif tetapi terlihat sehat atau rata-rata tanpa gejala. 

"Jadi tingkat bahayanya memang rendah tapi semoga Omicron segera hilang," tutur dia.

Aturan karantina terbaru PPLN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani 1 Februari 2022.

Untuk WNI atau WNA yang tiba di Indonesia harus melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan menjalani karantina terpusat dengan ketentuan, yakni:

- Karantina selama 7x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis pertama; atau

- Karantina selama 5x24 jam bagi pelaku perjalanan luar negeri yang telah menerima vaksin dosis lengkap.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut