Kemenag Tegaskan Wajib Halal Tak Ubah Adat Istiadat Setempat
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan kewajiban halal tidak akan mengubah ada istiadat di wilayah atau daerah setempat. Kewajiban halal bertujuan memberikan rasa aman bagi semua orang termasuk umat muslim di Indonesia.
"Halal tidak mengubah adat istiadat setempat, tetapi diharapkan agar bisa dinikmati semua orang termasuk muslim. Halal adalah penting dan untuk tahap pertama 17 Oktober 2024 semua produk makanan, minuman, dan jasa sembelihan wajib ber-SH (sertifikat halal)," kata Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kemenag, Siti Aminah, Jumat (10/5/2024).
BPJPH Kemenag terus menyosialisasikan wajib halal Oktober 2024 (WHO 2024) kepada para pelaku usaha. Salah satunya melalui "Akselerasi Ekonomi Masyarakat Lokal melalui Wisata Halal” yang diselenggarakan sepanjang bulan Ramadhan dan Syawal 1445 H pada Maret-Mei 2024.
Dia menyebut adanya kawasan kuliner ramah muslim menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Hal ini memberikan jaminan kepada masyarakat akan ketersediaan produk yang halal, aman dan sehat.
Pariwisata Indonesia dapat mengakomodasi permintaan dari berbagai tipe wisatawan, termasuk bagi wisatawan muslim.
"Indonesia menerapkan #WHO2024 sebagai landasan hukum untuk wajib SH. Kami berharap, para direktur LPPOM di provinsi menyosialisasikan di daerah masing-masing, karena sertifikasi halal ini baik untuk terus melestarikan wisata yang ada,” ucapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan menegaskan bahwa halal bersifat universal kepada semua kalangan, bahkan kerap menjadi gaya hidup karena makanan yang halal juga berarti aman dan sehat.
“Makanan halal akan menjadi kebaikan untuk semua dan diharapkan dapat memajukan ekonomi masyarakat lokal di Indonesia,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat