Kemendagri Ajak Warga Kenali Lima Warna Surat Suara Pemilu 2019
JAKARTA, iNews.id – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Bahtiar mengajak rakyat untuk mengenali surat suara Pemilu 2019 yang terbagi dalam lima warna. Perbedaan warna tersebut, selain memudahkan juga untuk membedakan masing-masing tahapan pemilihan.
"Warna kuning untuk DPR RI, merah untuk DPD RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kabupaten/Kota dan warna abu-abu untuk Presiden dan Wakil Presiden," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima iNews.id di Jakarta, Sabtu (12/1/2019).
Pemilihan warna tersebut, dia mengungkapkan, berdasarkan Keputusan KPU Republik Indonesia nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018, tentang desain surat suara dan desain alat bantu coblos (template) bagi pemilih tunanetra pada Pemilu Tahun 2019.
Bahtiar menjelaskan, perbedaan warna dan desain surat suara pada Pemilu 2019 bagian dari sosialisasi dan pendidikan Politik kepada masyarakat pemilih.
Selain itu, pengenalan warna surat suara tersebut penting agar memudahkan dan memberi pemahaman kepada masyarakat pemilih dalam menyalurkan aspirasi politik pada saat pencoblosan di TPS.
"Hal tersebut penting sebagai bagian dari bentuk pendidikan pemilih kepada masyarakat," ujar Bahtiar.
Surat Suara Pemilu 2019
1. Warna Abu-Abu, untuk surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Terdiri atas surat suara pasangan calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan ukuran 22 x 31 cm. Jenis kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Surat suara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden berbentuk lembaran empat persegi panjang yang terdiri atas 2 (dua) bagian yaitu bagian luar dan bagian dalam.
2. Warna Kuning, surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPR, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis, kertas yang digunakan HVS 80 gram.
Surat suara Pemilu Anggota DPR berbentuk lembaran empat persegi panjang, yang terdiri atas dua bagian. Yakni, bagian luar dan bagian dalam serta tidak terdapat foto dari calon anggota DPR RI.
3. Warna Merah, surat suara pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Terdiri atas surat suara untuk Pemilu Anggota DPD.
Dalam surat suara ini terdapat sembilan kategori ukuran, dengan jenis kertas hvs 80 gram. Surat suara Pemilu Anggota DPD berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal/horizontal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam serta terdapat foto dari setiap calon anggota DPD RI.
4. Warna Biru, surat suara pemilu untuk untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi). Sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Provinsi, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas yang digunakan hvs 80 gram.
Surat suara ini berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam serta tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Provinsi.
5. Warna Hijau, surat suara Pemilu untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota). Sesuai dengan jumlah Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran 51 x 82 cm jenis kertas hvs 80 gram.
Surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota berbentuk lembaran empat persegi panjang, vertikal terdiri dari dua bagian yang disebut bagian luar dan bagian dalam serta tidak terdapat foto dari calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Editor: Djibril Muhammad