Kemendagri: Keputusan terkait PPKM Akan Diumumkan Presiden Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menetapkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali sejak 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021. Kelanjutan penerapan PPKM akan diumumkan Presiden Joko Widodo hari ini.
"Keputusan terkait PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Syafrizal dalam keterangan tertulis yang diterima Minggu (1/8/2021).
Menurutnya, terkait apakah pemerintah akan melanjutkan PPKM atau lainnya nanti akan dilihat dari berbagai aspek seperti kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, di mana dalam hal ini tetap menempatkan keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.
"Kementerian Dalam Negeri beserta seluruh tingkatan pemerintahan, mulai dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota sampai dengan Kelurahan dan Desa berada dalam satu tekad untuk menyukseskan kebijakan apa pun yang diambil oleh Bapak Presiden esok hari (hari ini)," kata Syafrizal.
"Himbauan disampaikan kepada seluruh masyarakat untuk tetap menjalankan produktivitas dengan senantiasa menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," katanya.
Adapun penetapan untuk daerah yang melaksanakan PPKM level 1,2, 3 dan 4. baik di Pulau Jawa dan Bali maupun di luar Jawa berdasarkan indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Editor: Ahmad Antoni