Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Raperda KTR Rampung Dibahas, Pasal Pelarangan Penjualan Tetap Berlaku 
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Masih Tunggu Laporan Gubernur NTT Soal Kasus Bupati Alor vs Risma

Senin, 07 Juni 2021 - 10:02:00 WIB
Kemendagri Masih Tunggu Laporan Gubernur NTT Soal Kasus Bupati Alor vs Risma
Tangkapan layar saat Bupati Alor Amon Djobo memarahi staf Kementerian Sosial (Kemensos) terkait pemberian bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menunggu laporan terkait polemik Bupati Alor Amon Jobo dengan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini. Seperti diketahui beredar video yang berisi Bupati Alor Amon Jobo yang marah terhadap staf Kemensos dan juga melontarkan caci maki terhadap Menteri Risma.

“Kita masih tunggu laporan dari Gubernur NTT,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik saat dihubungi, Senin (7/6/2021).

Persoalan yang terjadi di Kabupaten Alor tersebut memang harus diselesaikan oleh Gubernur NTT terlebih dahulu.

“Iya (diselesaikan gubernur dulu),” katanya.

Berdasarkan potongan video yang beredar, Bupati Alor Amon Jobo menyebut Risma tidak mengetahui aturan bagaimana penyaluran bantuan sosial. Bahkan dia membandingkan kerja Risma dengan kerja Khofifah saat menjadi Mensos.

“Pola PKH itu apa? Itu program pusat untuk keluarga harapan. Itu penanganan ada di pemerintah. Bagaimana dia bilang di DPR. Menteri bodoh betul. Masih baik ibu Khofifah. Pantas model begitu tempat itu korupsi, KPK tangkap lagi, Nanti saya suruh kasih tahu dia,” ujar Amon.

Buntut dari kejadian ini, PDI Perjuangan sebagai salah satu partai pengusung Amon Jobo menyatakan menarik dukungan. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut