Kemendagri Sebut 4 Pulau Aceh yang Masuk Sumut jadi Wilayah Sengketa sejak 2008
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa empat pulau di Aceh, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang masuk proses sengketa wilayah sejak 2008. Hal itu pihaknya ungkapkan usai polemik penolakan pulau Aceh masuk Sumut.
Sebab, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025 dijelaskan bahwa keempat pulau tersebut saat ini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut).
Dalam akun Instagram resminya, Kemendagri menjelaskan bahwa pada 2008 Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Termasuk keempat pulau, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang.
"Juga dilakukan verifikasi terhadap 260 pulau di wilayah Provinsi Aceh. Hasilnya tidak ditemukan 4 pulau tersebut," bunyi keterangan tersebut dikutip iNews.id, Sabtu (14/6/2025).
Lantas, pada 2009 Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi hasil verifikasi 213 pulau tersebut melalui surat Nomor 125/8199 tanggal 23 Oktober 2009 dan diikuti Gubernur Aceh melalui surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009 terkait hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh.
Selain itu, Gubernur Aceh uga menyampaikan perubahan nama atas 4 pulau tersebut, yakni:
- Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar
- Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan
-Pulau Panjang, tetap.
Namun, proses panjang masih terus bergulir sepanjang tahun. Hanya saja, tak ditemukan kesepakatan dalam pembahasannya.
Hingga akhirnya pada bulan April 2025, terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat substansi yang sama dengan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022, yaitu menetapkan 4 pulau masuk wilayah Sumatera Utara.
Editor: Puti Aini Yasmin