Kemendagri Sebut ke Depan Setiap Ormas Harus Terdaftar, jika Tidak Ini Dampaknya
JAKARTA, iNews.id – Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Benni Irwan, tak menampik ada sebagian organisasi kemasyarakatan (ormas) yang tidak terdaftar dalam database pemerintah. Namun, dia berpendapat, ke depan ormas-ormas itu harus terdaftar.
“Seharusnya terdaftar,” kata dia saat dihubungi, Jumat (20/11/2020).
Menurut Benni, apa saja dampak jika suatu ormas tidak terdaftar, memang harus dikaji lebih dulu. Akan tetapi, dengan terdaftar ormas yang bersangkutan, tentu akan lebih jelas status dan aktivitasnya.
“Kalau mau lihat dampak, kami perlu lakukan kajian terlebih dahulu. Namun untuk lebih mengetahui status, keberadaan, aktivitas, dan lain sebagainya serta berdasarkan aturan. Maka setiap ormas ke depan harus terdaftar,” ungkapnya.
Pada Juli tahun lalu, Dirjen Polpum Kemendagri yang ketika itu dijabat Soedarmo menyebutkan, ada dampak jika ormas tidak terdaftar. Dia menjelaskan, ormas memang bisa terdaftar dan tidak. Namun, sudah barang tentu ada perbedaan di antara keduanya.
“Artinya memang ada perbedaan signifikan terhadap ormas bersangkutan. Kalau punya badan hukum baik dari Kemenkumham, Kemenlu maupun Kemendagri kita memberikan pelayanan. Bisa bentuknya kerjasama atau dana bansos. Bagi yang tidak terdaftar, tidak mendapatkan itu,” kata Soedarmo di Kantor Kemendagri, 31 Juli 2019.
Pada saat itu, FPI (Front Pembela Islam) tengah dalam proses memperpanjang surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai Ormas. Ditanyakan apakah FPI selama ini menerima bansos pemerintah, Soedarmo menyebut ada beberapa daerah. Namun dia tidak menyebutkan daerah mana saja.
“Sepertinya ada di beberapa daerah,” tuturnya.
Editor: Ahmad Islamy Jamil