Kemendagri Targetkan Perppu Pemilu Rampung sebelum Oktober 2022
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk merevisi UU Pemilu bisa selesai sebelum bulan Oktober 2022. Kesepakatan antara pemerintah, DPR, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait revisi UU Pemilu lewat penerbitan Perppu ini dalam rangka mengakomodasi adanya provinsi baru di Papua.
"Iya selesai (sebelum bulan Oktober). Orang sederhana, cuma lampiran i, ii, iii, sederhana kan itu," kata Dirjen Polpum Kemendagri, Bahtiar dikutip Jumat (2/9/2022).
Bahtiar menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan draf awal terkait rumusan apa saja yang akan dimasukkan. Dengan begitu, draf awal pemerintah bisa langsung dibahas oleh tim teknis.
"Nanti kami laporkan kembali perkembangannya dengan menteri, nanti dibahas lagi dengan Komisi II DPR," ujarnya.
Infografis Mendagri Minta IKN Tak Diikutsertakan dalam Pemilu 2024
Dia juga memastikan dalam revisi ini akan menampung masukan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, hingga DKPP.
"Karena mereka kan yang menjalani," tutur dia.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah, DPR, dan KPU sepakat untuk merevisi undang-undang tentang Pemilu melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Revisi ini dilakukan lantaran adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Hal ini menjadi kesimpulan dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi II DPR, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP.
"Komisi II DPR bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum menyetujui untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," bunyi hasil kesimpulan rapat.
Editor: Rizal Bomantama