Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri
Advertisement . Scroll to see content

Kemendagri Ungkap Masalah yang Akan Ditemui jika Nama Anak Kepanjangan

Selasa, 24 Mei 2022 - 15:15:00 WIB
Kemendagri Ungkap Masalah yang Akan Ditemui jika Nama Anak Kepanjangan
Ilustrasi KIA. Nama anak diimbau tidak terlalu panjang (Foto Ilustrasi: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Berdasarkan basis data kependudukan, terdapat nama-nama yang jumlah huruf terlalu banyak. Nama-nama tersebut dapat mempersulit pengurusan dokumen kependudukan. 

Masalah yang sering muncul yakni perbedaan penulisan nama seseorang pada dokumen yang dimiliki oleh satu orang yang sama akibat keterbatasan jumlah karakter pada masing-masing dokumen. 

Sebagai contoh, panjang nama di e-KTP akan jatuh ke baris kedua dan terpotong jika lebih dari 30 karakter. 

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan setiap penduduk memiliki identitas diri dan negara harus memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan. 

"Memudahkan perlindungan hukum, pemenuhan hak konstitusional dan mewujudkan tertib administrasi kependudukan," kata Zudan, seperti dikutip dari situs resmi Dukcapil, Selasa (24/5/2022).


Jika ada nama orang hanya satu kata, disarankan untuk minimal dua kata. Namun jika pemohon bersikeras untuk satu kata, boleh. 

"Hal ini hanya bersifat imbauan dan namanya tetap bisa dituliskan dalam dokumen kependudukan," ujar Zudan. 

Alasan minimal dua kata adalah lebih dini dan lebih awal memikirkan, mengedepankan masa depan anak. Contoh ketika anak mau sekolah atau mau ke luar negeri untuk membuat paspor minimal harus dua suku kata, nama harus selaras dengan pelayanan publik lainnya.

Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan meliputi, menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia, nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan, dan gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

"Di samping itu, tidak boleh menggunakan angka dan tanda baca. Tidak boleh mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil. Akta pencatatan sipil itu antara lain akta kelahiran, perkawinan, perceraian dan kematian," kata Zudan. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut