Kemendikbudristek : RUU Sisdiknas Tak Menghilangkan Kesejahteraan Guru
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan RUU Sisdiknas tidak akan mengesampingkan kesejahteraan para guru. Bahkan RUU Sisdiknas bisa lebih menjamin kesejahteraan dibanding program sebelumnya, seperti sertifikasi guru.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril mengatakan, sampai saat ini masih ada sekitar 1,6 juta guru dalam antrean untuk menempuh proses sertifikasi. Kondisi itu lantaran dalam pelaksanaannya, pengurusan sertifikasi terdapat beberapa proses yang harus ditempuh.
“Sertifikasi itu sebenarnya terminologi yang diharapkan oleh guru adalah peningkatan kesejahteraan mereka. Sebanyak 1,6 juta guru yang saat ini masih perlu untuk menunggu bisa ikut sertifikasi atau PPG (Pendidikan Profesi Guru), dan itu ada prosesnya,” kata Iwan dalam keterangannya, Senin (29/8/2022).
Menurutnya, pemerintah terus berupaya untuk bisa menyejahterakan para guru. Namun demikian, di sisi lain, fakta adanya antrean yang mencapai lebih dari 1 juta orang menjadi persoalan baru dalam upaya proses kesejahteraan kalangan guru itu.
“Karena kita ingin guru mendapatkan kesejahteraan yang layak. Dan itu harus menjadi utama RUU Sisdiknas kita dan ini yang kita perjuangkan. Kalau tadinya untuk mendapatkan peningkatan kesejahteraan harus melalui proses PPG dan sertifikasi maka sekarang kita menggunakan proses yang ada , kita kembalikan kepada undang-undang ASN dan undang-undang Ketenagakerjaan,” papar dia.
Selain itu, dia menegaskan RUU Sisdiknas tidak menghilangkan tunjangan guru.
“Tidak benar bahwa dalam RUU Sisdiknas itu menghilangkan untuk tunjangan guru, justru ingin meningkatkan. Sehingga nanti fokus pada pendidikan profesi guru itu, kita lebih fokus pada calon-calon guru. Yang kemudian nanti bisa menjadi tumpuan kita untuk melakukan transformasi guru yang lebih baik,” katanya.
Editor: Faieq Hidayat